Diduga Bibi Kandung Kerjasama dengan Penyidik Harda Tahbang Polda Sumut Kuras Harta Nenek, Bayar Rp500 Juta

topmetro.news – Kasus pertikaian dugaan indikasi penguasaan harta warisan sang nenek oleh Meili Menda Bangun yang melaporkan keponakannya sendiri yakni Sarah Dwi Vicktori Bangun ke Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkait tudingan telah memalsukan dan menggadaikan 1 unit mobil Fortuner, sangat mengejutkan warga dan keluarga.

Terlebih kasus yang Meili Menda Bangun laporkan kepada keponakannya yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka ini sudah bekerjasama dengan oknum penyidik Subdit II Harda Bangtah.

Dugaan adanya kerjasama dengan oknum penyidik ini, diketahui karena adanya surat yang dibuat sang bibi seolah-olah surat tersebut murni dibuat oleh neneknya bernama Radumalem Sinuraya jika sang pelapor telah meminta kepada sang nenek yang sudah mulai pikun sebesar Rp500 juta untuk biaya pengurusan pencabutan laporan kepada penyidik.

Kronologis

Selain dana untuk biaya pengurusan pencabutan laporan Rp500 juta, dalam surat itu juga dituliskan jika sang nenek telah memberikan harta lainnya termasuk 1 unit rumah yang berada di Jakarta kepada Meili yang merupakan bibi tersangka. Sementara kondisi sang nenek dinilai sudah tidak memungkinkan mengetahui apa isi surat yang telah dia bubuhi cap jempol tersebut.

“Aneh aja. Si nenek disuruh melaporkan cucunya Sarah Dwi Vicktori Bangun melalui Meili Menda Bangun. Tapi si nenek juga yang membayar Rp500 juta kepada penyidik untuk biaya pengurusan pencabutan laporan. Kita ada bukti berupa surat pernyataan si nenek yang diduga dibuat oleh Meili untuk menguasai harta sang nenek dengan cara mengorbankan keponakannya sendiri,” ujar salah seorang bagian keluarga tersangka yang minta nama serta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan kepada Topmetro, Senin (25/12/2023) malam.

Ia menjelaskan, sebenarnya si nenek itu banyak hartanya. Selain harta bergerak, juga memiliki beberapa SPBU. Sementara ayah dari tersangka, merupakan anak laki-laki satu-satunya dari si nenek Radumalem Sinuraya.

“Saat ini kondisi ayah tersangka dalam keadaan sakit berkebutuhan khusus. Begitu juga adik tersangka juga berkebutuhan khusus. Sebelum ditahan oleh penyidik, tersangka ini lah yang merawat ayah dan adiknya,” ujar sumber.

Sehingga, warga yang prihatin menduga kuat jika kasus pelaporan terhadap keponakannya itu erat kaitannya dengan penguasaan harta kekayaan sang nenek agar tidak jatuh kepada ayah tersangka dan bisa dikuasai sepenuhnya oleh Meili.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus yang sedang dialami Sarah Dwi Vicktori dan ditangani penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut serta dugaan indikasi kerjasama antara pelapor dan penyidik karena biaya pengurusan kasusnya hingga mencapai Rp500 juta, Senin (25/12/2023) malam, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi masih belum menjawab. padahal konfirmasi yang dilayangkan melalui chat WhatsApp, sudah dibaca.

Saat ini, tersangka Sarah Dwi Vicktori masih ditahan atas laporan dugaan pemalsuan (Pasal 263 KUHP) yang dilaporkan oleh bibik kandung tersangka sendiri dengan tuduhan diduga menggadaikan 1 unit mobil Fortuner a/n neneknya sendiri bernama Radumalem Sinuraya.

Banyak yang menduga, perkara tersebut merupakan akal-akalan dari si pelapor (bibi tersangka) yang diduga bekerjasama dengan oknum penyidik untuk menekan tersangka dan keluarganya agar menyerahkan harta kekayaan serta barang-barang milik nenek tersangka untuk dikuasai.

Dalam hal ini, Topmetro telah melihat bukti surat pernyataan yang diduga dikonsep oleh pelapor sendiri diduga agar sang nenek menyerahkan harta bendanya kepada Meili.

Sumber Topmetro juga menyebutkan rasa herannya terkait biaya pengurusan perkara yang sedang dialami tersangka sebesar Rp500 juta. Sumber juga menyebut ada saksi jika penyidik telah menerima uang dari pelapor.

Ironisnya, sejauh ini pihak penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut juga belum memeriksa nenek tersangka dan hanya berdasarkan keterangan Meili (pelapor).

Terpisah, pihak pelapor Meili Menda Bangun saat dikonfirmasi terkait tudingan indikasi dugaan ingin menguasai harta nenek bernama Radumalem Sinuraya bekerjasama dengan penyidik mengatakan agar Topmetro menanyakan langsung kepada pemberi informasi dan penyidik.

“Bapak dapat informasi dari mana? Silahkan Bapak konfirmasi saja sama yang memberi informasi. Silahkan langsung tanya ke Penyidik-nya langsung di Polda Sumut,” terangnya melalui chat WhatApp, Rabu (27/12/2023).

Dari rekaman video yang diterima Topmetro, sang nenek Radumalem Sinuraya mengatakan jika dirinya tidak ingin anak-anaknya, cucu-cucunya, menantunya masuk penjara. “Semua saya yang tanggungjawapi. Semua surat-surat lengkap sama menantu saya,” ujarnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment